Hukum perasaan selalu menghendaki pembelaan secara empatik terhadap sesuatu yang disukai dan selalu menghendaki penghakiman berlebih terhadap sesuatu yang tidak disukai, hukum yang demikian bisa jadi membelakangi dan menabrak kebenaran dan keadilan.
Jika semua hukum dikembalikan kepada perasaan, maka hancurlah nilai-nilai agama dan moral yang ada di muka bumi ini....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar